Sekretariat
- Sekretariat yang merupakan unsur pembantu dan pelaksana
pelayanan teknis di bidangn Sekretariat mempunyai tugas
pokok melaksanakan
koordinasi penyusunan program, pengelolaan urusan keuangnan, kepegawaian, rumah
tangga kantor, perlengkapan, memberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Dinas pangan dan pengelolaan barang milik Daerah
dan evaluasi dan pelaporan dan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi dan simplikasi baik dalam lingkungan kerja masing-masing maupun
antar satuan organisasi sesuai dengan ruang lingkup bidang tugasnya masing-masing.
-
Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas.
- Sekretariat membawahkan sub bagian yang dipimpin oleh sub bagian dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris.
Dalam menyelenggarakan
tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi antara lain :
2.
pengoordinasian penyusunan dokumen Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
3.
pengoordinasian
penyusunan dan pelaksanaan
Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
4.
pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,
ketatalaksanaan dan kearsipan;
5.
pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan, kepustakaan,
dan layanan informasi dan pengaduan ;
6.
pelaksanaan administrasi dan pembinaan
kepegawaian;
7.
pengelolaan anggaran Dinas;
8.
pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran
gaji pegawai;
9. pelaksanaan verifikasi Surat Pertanggungjawaban keuangan;
10. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
11. fasilitasi
penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar
Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
12. pelaksanaan
Survei Kepuasan Masyarakat/pelanggan;
13. pengelolaan
pengaduan masyarakat sesuai tugas fungsi Dinas;
14. pengelolaan
informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelolaan Informasi
dan Dokumentasi Pembantu
;
15. pengoordinasian
pengelolaan data, pengembangan sistem teknologi informasi/ aplikasi untuk
aplikasi yang digunakan lintas bidang pada Dinas;
16. pengevaluasian
dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
17. pelaksanaan
sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
18. pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.