-
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan yang merupakan unsur pembantu dan
pelaksana pelayanan teknis dibidang Konsumsi dan Keamanan
Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan konsumsi dan keamanan pangan dan menerapkan
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi baik
dalam lingkungan kerja masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai
dengan ruang lingkup bidang tugasnya masing-masing.
-
Bidang Konsumsi dan Keamanan
Pangan dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung pada Kepala Dinas Pangan.
-
Bidang Konsumsi dan Keamanan
Pangan membawahkan seksi yang dipimpin oleh kepala seksi dan bertanggung jawab langsung pada kepala bidang.
Dalam menyelenggarakan
tugas pokok, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai
fungsi antara lain :
1. penyusunan
dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
2. Penyiapan
pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi
pangan, dan keamanan pangan;
3. Penyiapan
penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di Bidang Konsumsi Pangan,
penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
4. Penyiapan
pelaksanaan kebijakan di Bidang Konsumsi Pangan, Penganekaragaman Konsumsi
Pangan, dan Keamanan Pangan;
5. Pemberian
pendampingan pelaksanaan kegiatan di Bidang Konsumsi Pangan, Penganekaragaman
Konsumsi Pangan, dan Keamanan Pangan;
6. Penyiapan
pemantapan program di Bidang Konsumsi Pangan, Penganekaragaman Konsumsi Pangan,
dan Keamanan Pangan;
7. Pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Konsumsi Pangan,
Penganekaragaman Konsumsi Pangan, dan Keamanan Pangan;
8. Pembuatan
laporan hasil pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan Bidang Tugasnya;
9. Pelaksanaan sistem pengendalian intern Pemerintahan; dan
10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.