Oleh: Noviyanto Rahmadi • Terakhir diperbarui: 1 tahun yang lalu
Pembentukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda. Dan Pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda, maka terdapat penggantian nama dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Daerah menjadi Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda.
Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda sejak tahun 2009 sampai saat ini mengalami beberapa pergantian Pimpinan pada tahun 2009 s/d 2012 Ir. H. Syamsul Bachri,M.Si tahun 2012 s/d 2014 Ir. Hj Rini Purwanti, M.Si, tahun 2014 s/d 2016, Ir. Ary Yasir Pilipus, M.Sc dan tahun 2016 sampai saat ini Ir.H.Marwanyah,M.Si. Dinas Ketahanan Pangan Kota Samarinda memiliki jumlah Pegawai 58 0rang yang terdiri dari 44 orang Pegawai Negri Sipil 6 orang PTTB dan 3 orang PTTH. Sedangkan secara organisasi Sekretariat membawahi Sub Bagiam Umum Kepegawaian dan Sub Bagian Program dan Keuangaan, untuk Bidang Teknis terdapat 3 Bidang Teknis meliputi Bidang Distibusi dan Cadangan Pangan, Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan serta Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan yang masing-masing memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut.